Curanmor Sangasanga Terungkap, Jejak Medsos Bawa Polisi ke Pelaku di Tenggarong
Kapolres Kukar Pelaku dan barang
bukti saat berhasil diamankan oleh Team Aligator Polres Kukar. (Doc. Polres
Kukar)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Jejak sepeda motor yang raib dari sebuah gudang di Sangasanga justru ditemukan di media sosial. Informasi tersebut menjadi pintu masuk polisi untuk menelusuri kendaraan hingga ke Tenggarong dan mengamankan seorang anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian.
Peristiwa itu terjadi
Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Yos Sudarso Gang Setia
Kawan, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kapolres Kukar AKBP
Khairul Basyar melalui Kapolsek Sangasanga IPTU Wahid mengatakan, laporan yang
diterima pada pagi hari langsung ditindaklanjuti penyidik.
“Unit Reskrim Polsek
Sangasanga segera merespon dan di-backup oleh Team Alligator Satreskrim Polres
Kukar melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Penyelidikan kemudian
mengarah ke media sosial, polisi menemukan unggahan mengenai kendaraan yang
diduga merupakan motor hasil pencurian dan keberadaannya disebut berada di
sekitar Tenggarong.
Dari petunjuk
tersebut, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan anak yang
diduga berkaitan dengan perkara itu.
“Dari medsos ada
memposting unit yang telah dicuri dan berada di sekitar Kecamatan Tenggarong,”
ucapnya.
Tim Alligator polres
Kukar kemudian bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 10.30 Wita, petugas mendatangi
rumah tersebut dan menemukan anak berusia 17 tahun sedang tidur di dalam kamar.
Petugas sekaligus
menemukan sepeda motor yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian.
Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Anak tersebut bersama
kendaraan kemudian dibawa ke Polres Kukar untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik
selanjutnya mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Barang bukti yang
diamankan berupa Yamaha Mio Gear yang diduga merupakan sepeda motor hasil
pencurian.
Terduga pelaku
diketahui masih berusia 17 tahun dan masuk kategori anak yang berhadapan dengan
hukum.
Catatan kepolisian,
kata dia, menyebut anak tersebut sebelumnya pernah tersangkut perkara pencurian
kendaraan bermotor dan masih menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani
pembinaan di Lapas Anak.
“Yang bersangkutan saat ini masih menjalani bebas bersyarat dalam perkara yang sama, yakni pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya,
terduga dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Karena masih berusia 17
tahun, perkara tersebut diproses dengan mengacu pada mekanisme khusus bagi anak
yang berhadapan dengan hukum. (Kriz)